WahanaNews.co | Sungguh kelewatan kelakuan mantan Kepala Desa Kedungdawa, berinisial D, dan mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jawa Makmur, yang berinisial S.
Kepercayaan yang diberikan masyarakat, justru dijadikan kesempatan keduanya untuk menggasak aset desa.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar dan Workshop Rakornas 2024
D dan S nekad mengkorupsi dana desa yang masuk ke BUMDes, untuk kepentingan diri sendiri, . Akibat ulahnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejari Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, para tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, hingga mengakibatkan kerugian bagi desa sebesar Rp276,4 juta.
"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa, pada periode tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian bagi desa senilai Rp 276,4 juta," kata Iyus.
Baca Juga:
Energi Surya Jadi Sumber Cahaya Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Tepian
Iyus Zatnika menyampaikan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.