WahanaNews.co | Puluhan warga Pangandaran, Jawa Barat, hingga Anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU), mengaku dicatut namanya oleh partai politik (parpol).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait pencatutan nama di aplikasi Sipol.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
"Ada 30-an warga yang melapor ke Kantor KPU beberapa waktu lalu, di dalamya termasuk warga sipil, ASN, P3K, dan Komisioner KPU," ucapnya Muhtadin, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, dari 20 parpol yang terdaftar di KPU Pangandaran, ada 70 persen yang mencatut nama warga hingga Anggota KPU.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dan klarifikasi keabsahan anggota parpol.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
"Laporannya sudah kami tindaklanjuti dan informasinya diberikan kepada masyarakat, apabila namanya tercatut bisa laporkan melalui help desk Sipol atau langsung ke KPU," katanya.
Warga yang namanya tercatut, ujarnya, bisa membuat surat pernyataan bahwa anggota yang tercatut bukan sebagai anggota parpol.
"Kami akan teruskan dokumen tersebut kepada KPU Provinsi dan RI serta menyampaikan kepada partai yang bersangkutan," ucapnya.
Namun, dalam hal ini, Muhtadin tidak menyebutkan partai yang mencatut.
"Pokoknya ada 70 persen dari 20 parpol terdaftar," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan sudah mendapatkan aduan atas tercatutnya sejumlah pihak dari masyarakat.
"Kemarin ada 10 sampai 12 aduan, sudah kami teruskan ke KPU agar diperbaiki nama yang tercatut," katanya.
Iwan mengatakan, KPU daerah tidak bisa mencoreng langsung, karena wewenangnya ada di KPU RI.
"Saran kami sudah disampaikan ke KPU RI untuk melakukan perbaikan," ucapnya. [gun]