WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon Wali Kota Medan, Prof. Ridha Dharmajaya, merasa dirugikan akibat gelar profesornya tidak dicantumkan dalam penetapan peserta dan nomor urut Pilkada Medan.
Masalah ini dinilai penting karena berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kampanyenya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
Ridha, yang mengusung jargon 'Medan Butuh Profesor', khawatir hal ini akan mengaburkan identitasnya sebagai akademisi di mata pemilih.
Ridha melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan pada Sabtu, 29 September 2024.
Ia menyampaikan bahwa materi laporan pasangan calon nomor urut 2 tersebut terkait ketidakcermatan KPU dalam mencantumkan gelar Profesor di depan namanya pada penetapan nomor urut.
Baca Juga:
Tapteng Sudah Punya Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia
Dalam penetapan tersebut, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH, yang diusung oleh beberapa partai politik besar, termasuk PDI Perjuangan dan PPP, hanya tertera dengan nama tanpa gelar, yang dikhawatirkan akan menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat saat pemilihan 27 November 2024.
Ridha khawatir jika gelar profesornya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, masyarakat akan kebingungan saat pemilihan dan bertanya-tanya calon mana yang bergelar profesor.
"Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," kata Ridha.