Dalam kesempatan tersebut, Ridha menyerahkan laporan dengan menunjukkan bahwa gelar profesornya masih tercantum dalam surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hingga kini masih tercatat sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Cornelia Agrathia Boru Siahaan dan Bernardo Petrus Siringoringo di Medan
"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," tambahnya.
Laporan tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (DATIN) Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaktercantuman gelar Profesor di depan nama pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Rapat Perayaan Paskah Raya HKBP 2025, Dukung Suksesnya Acara
Terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama calon wali kota nomor urut 2 akan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut.
"Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut. Jika kemudian ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," kata Fachril.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.