WahanaNews.co | Tim Densus 88 Antiteror Polri tangkap dua anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di kawasan Lampung setelah sebelumnya menangkap Keta LAZ CM ABA, dengan inisial SU (61).
Kepala Bagian Bantuan Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Betul pak," ujar Aswin, Rabu (13/11/2021).
Aswin tidak menjelaskan secara terperinci terkait penangkapan dua terduga teroris tersebut, namun dari data yang diperoleh, dua terduga teroris yang ditangkap di wilayah Lampung, masing-masing berinisial DRS (46) dan SK (59).
Keduanya terlibat dalam organisasi JI dan kepengurusan dalam yayasan amal LAZ BM ABA yang dikelola JI.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, SU (61), Ketua LAZ BM ABA, pada Minggu (31/10/2021) di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
"(SU) Pernah menjabat Sekretaris LAZ BM ABA Lampung dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika S (61) menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung, Ketua LAZ BM ABA Lampung periode 2018, 2019, dan 2020, anggota kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah, mengetahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi JI," tutur Aswin.
Terduga SK ditangkap Senin (1/11/2021) Jalan Kesturi Bataranila dekat rumahnya. Sedangkan DRS ditangkap di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Desa Wonokrio, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Adapun keterlibatan SK, yakni menjadi anggota JI sejak tahun 1998. Menjabat sebagai bendahara LAZ BM ABA Lampung dari tahun 2012 sampai dengan sekarang.
SK terlibat aktif dalam berbagai pertemuan dan penggalangan dana untuk kegiatan program jihad global JI, serta program-program pengkaderan dan konsolidasi organisasi JI.
Bersama dengan penangkapan SK, Densus juga ikut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
Sementara itu keterlibatan terduga DRS adalah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Lampung, juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA ketika tersangka SU sebagai ketua.
DRS juga pernah menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA periode 2018 sampai 2019 dan 2020.
Selain itu, DRS merupakan anggota JI yang pernah berbaiat ke Amir JI. Mengetahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi JI. [rin]