WahanaNews.co, Bandung - Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung tidak bisa digunakan oleh bakal capres Anies Baswedan pada Minggu, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin karena tidak sesuai dengan izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.
"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin petang, (9/10/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
Pertama, Bey menjelaskan ada pengajuan permohonan izin yang di dalamnya disampaikan bahwa akan digunakan untuk diskusi, yang kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar dengan didapatkan jawaban bahwa kegiatan tersebut untuk diskusi dan tidak untuk politik.
Namun, satu hari menjelang acara, kata Bey, Dinas melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait imbauan untuk Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca Juga:
Dikukuhkan, Relawan Smart Siap "Berdarah-darah" Berjuang Menangkan Pilkada Kota Gunungsitoli
Yang kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri, juga paham, bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN, di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye," katanya.
Akhirnya, kata Bey, Dinas yang dalam posisi menegakkan aturan, menurunkan spanduk dan baliho tersebut, serta mengonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik (capres-cawapres) di dalamnya.