WahanaNews.co | KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tegaskan bahwa negosiasi biaya kerohiman rumah keluarga Wanda Hamidah sudah sempat "deal" sebelum permasalah ini sampai ke pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.
"Kami sudah 2 kali memberikan somasi kepada pihak keluarga Wanda Hamidah, Somasi pertama sudah bertemu langsung dengan pak Hamid paman Wanda yang mengaku kuasa hukum para penghuni, kami bertemu dikantor saya di Warung Buncit, dan dia sudah berterima pada saat itu soal kepemilikan yang sah dari lahah itu adalah klien kami pak Japto," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Sabtu (22/10/22).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Somasi ke-2 dia menjawab dengan surat tertulis, sehingga saya meminta untuk bertemu langsung, kami bertemu di kawasan Epicenterum, dan pada pertemuan itu 'sudah deal' masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga dilokasi tersebut, tetapi tidak diindahkan hingga waktu yang ditentukan, sehingga kami meminta pemkot Jakarta Pusat untuk mengambil langkah tegas," sambung Tohom.
Ia menjelaskan pihak Wanda sudah menggunakan lahan tersebut secara gratis selama 10 tahun dan tidak meminta izin secara layak kepada pemiliknya.
Pemkot Jakarta Pusat pun, sambung Tohom, sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus mediasi antara Hamid Husen dengan Japto Soelistjo Soerjosoemarno. Namun Hamid Husen atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Maka, sebetulnya, seandainya Hamid Husen bisa menunjukkan alas haknya yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, kami yakin tindakan pengosongan paksa itu pasti tidak akan pernah dilaksanakan,” kata Tohom.
Karena Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki oleh Japto, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori “persengketaan” yang membutuhkan putusan pengadilan.
Tohom mengingatkan pada keluarga Wanda Hamidah untuk tidak melontarkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah terhadap kliennya, baik melalui berbagai platform media sosial ataupun media massa, karena tindakan semacam demikian memiliki risiko dan konsekuensi hukum tersendiri.