Disebutkan
pula, Gisel mengaku merekam aksi pornonya dengan MYD itu pada tahun 2017, di
sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dengan kata
lain, perbuatan itu dilakukan Gisel saat ia masih berstatus istri sah dari
pesohor Gading Marten, yang telah memberinya seorang putri nan lucu, Gempita
Noura Marten alias Gempi.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Diketahui,
Gisel dan Gading baru resmi bercerai pada awal tahun 2019, atau sekitar dua
tahun setelah pembuatan video pornonya bersama MYD tadi.
"Atas perbuatannya tersebut, Gisel dan MYD
dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," tutup Yusri Yunus.
Akibat jeratan pasal pornografi itu, Gisel dan MYD terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara. Namun, sejauh ini, pihak polisi belum melakukan
penahanan terhadap mereka.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Ketika
Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka, Gisel sendiri dikabarkan
tengah berlibur di Bali bersama Wijin, pria yang kini dekat dengannya setelah
berpisah dari Gading Marten. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.