"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelas Syaefullah.
Dalam kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam turut mengungkap sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Salah satu bukti yang disorot adalah video penggalan ceramah Jusuf Kalla versi Ade Armando yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026.
Selain itu, terdapat pula video unggahan Permadi Arya pada 12 April 2026 dan video Grace Natalie pada 13 April 2026 yang dipublikasikan melalui akun media sosial masing-masing.
"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik, yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
Menurut Gurun, potongan video tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah Jusuf Kalla sedang membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid.
Padahal, kata dia, jika video lengkap berdurasi sekitar 40 menit ditonton secara utuh, Jusuf Kalla justru sedang meluruskan pemahaman yang dianggap keliru mengenai konsep syahid dan kekhawatiran psikologis masyarakat.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga, ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh, pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.