WAHANANEWS.CO, Bandung – Gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal hak identitas anak yang berlangsung sejak Mei 2025,d itolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan gugatan itu sudah dibacakan secar e-court pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut bahwa gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara No. 184/Pdt.G./2025/PN BDG telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga:
Lima Jam Diperiksa, Lisa Mariana Akui Lega Jalani Proses Hukum Kasus Ridwan Kamil
"Dengan putusan menolak seluruhnya gugatan Lisa Mariana Presley," katanya melalui pesan singkat, Selasa (9/12/2025) melansir Kompas.com.
Menurut Muslim, ditolaknya gugatan Lisa tersebut dengan pertimbangan hasil tes DNA yang negatif.
"Pertimbangan hukum hasil tes DNA negatif antara RK dan CA sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti," ucapnya.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Bank BJB Tetap Jalan Meski Lisa Mariana Terjerat Perkara Baru
Diketahui, pada saat itu, Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar dan kerugian immateril Rp10 miliar.
Namun kini, gugatan Lisa Mariana telah sia-sia. PN Bandung menyatakan untuk menolak gugatan tersebut sehingga membuat klaim Lisa soal anak dari hasil dugaan perselingkuhan dengna Ridwan Kamil tak terbukti.