Dalam risalah sidang pendahuluan, pemohon merasa memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Selain itu, pemohon juga mengatakan dirinya memiliki hak untuk mendapat pendidikan politik dari partai politik sebagaimana fungsi Partai Politik, tidak pernah Pemohon dapatkan dikarenakan ketentuan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g dan Pasal 64 huruf h UU Desa. Oleh sebab itu dia menggugat UU Desa.
Baca Juga:
Kadis DPMK Tegaskan Aparatur Desa yang Lolos Seleksi PPPK Harus Mundur
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.