WahanaNews.co | Berdasarkan pencermatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, diyakini bahwa kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) berhasil mengantongi Rp 70 miliar dalam setahun, yang didapat melalui yayasan pendana jaringan.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan keterangan terkait dana tersebut didapat dari hasil penyidikan tersangka.
Baca Juga:
Densus 88 Lakukan Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Palu
"Ada yang bilang (keterangan tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya (keuntungan)," kata Aswin kepada wartawan, Jumat (26/11).
Aswin mengatakan dana tersebut masih perlu didalami, karena sejauh ini penyidik belum mendapatkan bukti otentik, lantaran mekanisme pendanaan jaringan yang terputus.
"Tapi kami tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," kata Aswin pada Jumat (26/11).
Baca Juga:
Usai Temukan 2 Bom Rakitan, Densus 88 Akhirnya Menangkap Terduga Teroris di Sleman DIY
Aswin menjelaskan bahwa pengumpulan dana yang dilakukan oleh jaringan teroris tersebut kebanyakan tak tercatat sebagai sebuah laporan keuangan yang sahih. Meski pengelolaan dana dilakukan oleh yayasan ataupun badan amal yang memiliki keabsahan hukum.
"Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan dari bentuk transfer atau lainnya," jelasnya.
Densus 88 sampai saat ini pihaknya baru menemukan sebuah dokumen yang mencatat target penerimaan dana sebesar Rp28 miliar selama setahun. Dokumen itu didapat dari hasil pengungkapan dua yayasan, yakni Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).