Ditahan Hingga
31 Desember 2020
Sementara
itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,
menyatakan, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung
sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Adapun Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada
14 November 2020.
"Tersangka
MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke
depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu
(13/12/2020).
Rizieq
Shihab ditahan setelah diperiksa pada Sabtu (12/12/2020), sejak pukul 11.30 WIB
hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Rizieq
Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi,
sekira pukul 10.24 WIB.
Rizieq
datang ditemani Sekretaris Umum FPI,
Munarman, serta dua orang lainnya, dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.