Dengan
mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
Rizieq
datang ke Polda Metro
Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi
sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ia
dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan
putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid
Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum
sempat memenuhi panggilan, Rizieq Shihab dan lima orang
lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijadikan
tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis
(10/12/2020).
Sementara
itu, dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.