Guntur
Romli kemudian membandingkan peristiwa pemanggilan Rizieq Shihab itu dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok.
"Andai
saja Rizieq Shihab
kooperatif sejak awal seperti Ahok tahun 2016-2017
yang malah proaktif ke polisi, tapi sebelum ini Rizieq tidak hanya main
kucing-kucingan dengan polisi bahkan menghalangi dan merintangi proses
hukum."
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Jika
212 adalah momen kasus hukum Ahok, maka 1212 adalah momen kasus Rizieq dengan
langsung ditahan," ungkapnya.
Guntur Romli
berharap Rizieq Shihab
terus menjadi tauladan sebagai warga negara
yang baik dengan mematuhi proses hukum dan menerima dengan lapang dada.
Guntur
Romli juga menyebut ada alasan objektif
dan subjektif sehingga polisi menahan Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Alasan
objektif karena ancaman hukuman terhadap Rizieq di atas 5
tahun."
"Adapun
alasan subjektif agar Rizieq sebagai tersangka tidak melarikan diri,
tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan
mempermudah proses penyidikan," pungkas Guntur Romli.