WAHANANEWS.CO, Jakarta - KNama pengusaha nasional Halim Kalla kembali mencuat, kali ini bukan karena ekspansi bisnisnya, melainkan karena terseret kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai salah satu dari empat tersangka dalam perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Baca Juga:
Kemnaker Buka 20.000 Lowongan Magang Nasional, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate Indonesia
Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
Dugaan tindak pidana itu menimbulkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dolar AS dan Rp 323.199.898.518, atau setara sekitar Rp 1,3 triliun jika dikonversikan ke rupiah.
Polri menduga keempat tersangka terlibat dalam permufakatan untuk mengatur proyek PLTU 1 Kalbar yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2018, dan membuat proyek strategis tersebut terbengkalai.
Baca Juga:
Katyaluna Humayra, Komandan Pleton Cilik yang Menggetarkan Bandung Raya
Dalam penyelidikan awal, proyek yang seharusnya menjadi penopang energi wilayah Kalimantan itu justru menjadi ladang kolusi antara pejabat BUMN dan pihak swasta.
Nama Halim Kalla memang bukan sosok sembarangan di dunia usaha Indonesia. Ia adalah pendiri dan CEO Haka Group, konglomerasi besar yang membawahi banyak perusahaan lintas sektor, mulai dari energi, konstruksi, migas, hingga otomotif dan perhotelan.
Kasus ini menyeretnya karena perannya di PT BRN, anak perusahaan Haka Group yang turut terlibat dalam proyek PLTU 1 Kalbar. Halim tercatat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut yang bergerak di bidang konstruksi.