WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Usai menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan peran penting dari ketiga tersangka tersebut.
Qohar menjelaskan, ketiga tersangka yakni advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan peran berbeda, mencakup aspek yuridis, nonyuridis, hingga teknis.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Perintangan Impor Gula
Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan. Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast yang menyoroti kinerja Kejagung secara negatif.
Seluruh kegiatan tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.
"Tersangka TB ini mendapatkan keuntungan secara pribadi bukan atas nama Direktur Pemberitaan JakTV karena tidak ada kontrak tertulis JakTV dengan para tersangka. Sehingga dia menyalahi kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan," ujar Qohar dikutip dari TirtoID, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Diduga Titip Rp500 Juta dan Cincin ke Satpam
Sementara itu, Qohar menerangkan, para tersangka langsung ditahan usai ditetapkan status hukumnya.
"Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka JS dan TB di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini. Sedangkan terhadap tersangka MS sudah dilakukan penahanan pada perkara sebelumnya yang kami umumkan beberapa hari lalu," tuturnya.
Ketiganya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.