WahanaNews.co | Surat
panggilan yang dikirimkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah
diterima oleh pihak Habib Rizieq Shihab. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris
Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Akan tetapi, surat tersebut tidak diterima langsung oleh
Habib Rizieq melainkan hanya perwakilan tim kuasa hukum. "Surat diterima
oleh perwakilan kuasa hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut Azis menjelaskan, dalam surat pemanggilan
tersebut, Habib Rizieq direncakan diperiksa pada hari Senin (7/12/2020). Untuk
waktunya, Aziz menjawab sekira pukul 10.00 WIB. "Iya hari Senin, pukul
10," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah surat panggilan
tersebut juga dibarengi dengan menantu Rizieq, Hanif Alathas, Aziz tidak
menjawab detil. "Insya Allah," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan surat
panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak hanya berada sekira lima
menit di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pantauan MNC Media di lokasi, Rabu (2/12/2020) Calvin keluar
dari Gang Paksi, tempat kediaman Rizieq sekira pukul 16.55 WIB. Laskar Pembela
Islam (LPI) langsung meminta kepada aparat keamanan dan jurnalis untuk pergi
meninggalkan lokasi.
Sama seperti kedatangan, saat penyidik berjalan meninggalkan
lokasi, salawat digaungkan oleh LPI. Calvin mengatakan surat pemanggilan sudah
diterima, akan tetapi siapa yang menerima dia tidak menjawab detil. "Surat
pemanggilan sudah diterima," ucap Calvin sambil berjalan meninggalkan
lokasi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.