"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya," tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, harapannya tidak ada pengulangan tindak pidana atau residivis dan berdampak aktif terhadap pembangunan Indonesia.
Baca Juga:
Poligami Diam-diam Kini Bisa Masuk Penjara, Ini Ancaman KUHP Baru
Di sisi lain, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas, melalui 94 Bapas seluruh Indonesia, telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial, yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng para mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyatakan PK Bapas yang saat ini siap bekerja sebanyak 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu orang lagi.
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital (Perspektif KUHP 2023)
Ia juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.