Bahkan, masyarakat banyak mengkonsumsi
informasi palsu itu dari media sosial.
"Prosentasenya mencapai 71,9 persen,"
papar Makmun.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya menginisiasi dibentuknya Bakohumas KPU, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu serta PKPU Nomor 10 Tahun 2018
tentang Sosdiklih dan Parmas pada Pemilu.
"Salah satu tugasnya untuk membuat counter issue yang miss leading agar masyarakat tidak termakan informasi yang salah,"
jelas Makmun.
Tentu dalam prosesnya tidak akan mudah
terwujud tanpa melibatkan pemerintah dan ormas lainnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Ke depan, lanjut Makmun, pihaknya berkomitmen untuk melibatkan banyak pihak dalam membuat
mekanisme pengelolaan informasi.
"Dengan rutin melakukan koordinasi
bersama semua pihak. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi,
khususnya bagi masyarakat Gresik," tutup Makmun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.