WahanaNews.co |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan
Agung, Ali Mukartono, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan
dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding Pinangki Sirna Malasari yang
memangkas hukuman dari pidana 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.
Menurut Ali, kemungkinan jaksa penuntut umum
(JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka, meskipun putusan
PT DKI mengamini tuntutan JPU di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
Daftar Sejumlah Terdakwa yang 'Mendadak Alim' di Persidangan
Hal itu tergantung dari adanya perubahan
perampasan barang bukti dalam amar putusan.
"Kita belum melihat barang buktinya
bagaimana. Bukan hanya itunya (putusannya) tok
(saja). Kan (isi) amar banyak,"
kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.
Kendati demikian, jaksa tetap menghormati
putusan majelis hakim PT DKI.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
JPU akan mengambil keputusan setelah
mempelajari isi putusan tersebut dan masih memiliki waktu 14 hari untuk
menentukan sikap selanjutnya.
"Yang jelas punya waktu 14 hari, baik
jaksa maupun Pinangki, untuk menyatakan upaya hukum," ujarnya.
Ali mengatakan, contoh pengajuan kasasi yang
tetap dilakukan meskipun vonis pengadilan tinggi sesuai dengan tuntutan jaksa
terjadi pada dua terdakwa kasus megakorupsi Jiwasraya, yaitu Heru Hidayat dan
Benny Tjokrosaputro.
Dalam perkara tersebut, JPU yang menuntut
keduanya dipidana seumur hidup memutuskan untuk melakukan upaya kasasi meskipun
Pengadilan Tinggi tetap memvonisnya seumur hidup.
Hal itu disebabkan karena ada perubahan dalam
amar putusan mengenai aset sitaan penyidik yang tidak jadi dirampas oleh
majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI menilai vonis
yang dijatuhkan hakim pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki terlalu
berat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim
adalah karena Pinangki seorang perempuan dan ibu bagi balita berusia 4 tahun.
Selain itu, hakim menilai Pinangki telah
mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat
dari profesinya sebagai jaksa.
Mantan Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II
pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu terbukti menerima
suap US$ 500 ribu dari buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke
Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan
Kembali pada 11 Juni 2009.
Dalam kasus ini, Pinangki turut menyusun
rencana aksi atau action plan terkait
pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dari uang hasil suap. [qnt]