WahanaNews.co, Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017,
Hakim sidang sampai angkat palu saat mencecar Josia terkait kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ.
Baca Juga:
Luhut dapat Penghargaan dari Presiden UEA: Saya Tak Pernah Menyangka
Melansir detiknews, Josia dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2024).
Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri bertanya terkait kesimpulan hasil uji beban yang dilakukan Josia selaku konsultan dalam proyek Tol MBZ. Hakim menanyakan apakah kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ telah sesuai dengan standar sebuah jalan layang.
"Saya minta kesimpulan saudara, apakah jalan tol itu menurut keilmuan, saudara punya konsultan kan?" tanya hakim.
Baca Juga:
Kualitas Beton Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ternyata di Bawah Standar Nasional Indonesia
"Iya," jawab Josia.
"Sudah memenuhi standar atau tidak?" tanya hakim.
"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, kami di sini hanya menyampaikan hasilnya, tapi tidak menyimpulkan," jawab Josia.
Hakim tak puas dengan jawaban Josia dan kembali mencecarnya terkait kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ. Josia mengatakan dirinya merupakan saksi fakta dan tak berhak menyampaikan pendapat di luar apa yang telah dikerjakannya selaku konsultan.
"Iya hasilnya, hasil yang saudara sampaikan itu apakah sudah sesuai standar jalan tol layang, Pak?" tanya hakim.
"Jadi pengujian daripada beban itu atau uji beban itu tidak dimaksudkan untuk menyatakan layak atau tidak layak, Yang Mulia. Dalam prosedurnya itu kami hanya diminta untuk menyampaikan dari hasil beban itu, berapa nilainya dan standarnya itu atau nilai teoretisnya itu berapa," jawab Josia.
"Maksud saya begini, Pak, apapun saudara berkilah ya sebagai saksi fakta. Yang saya bilang itu ujung-ujungmya untuk apa pengujian itu?" tanya hakim.
"Boleh..," timpal Josia namun dipotong hakim.
"Ujung-ujungnya untuk apa? Taruhlah sebagian, bagian mungkin sebagian dari pengujian saudara untuk menentukan layak atau tidaknya. Gitu lho, Pak," kata hakim.
"Yang Mulia, saya di sini sebagai saksi fakta jadi saya tidak berhak untuk menyatakan pendapat pribadi saya di luar daripada apa yang saya kerjakan Yang Mulia. Dalam kesimpulan laporan saya, saya tidak menyatakan tidak ada kesimpulan itu Yang Mulia," jawab Josia.
Hakim menyinggung keterangan Josia yang menyebut ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang mendampingi uji beban itu sebagai dewa. Hakim mengatakan akan menilai jawaban Josia dalam persidangan.
"Lalu apa legitimasi saudara menyatakan ini adalah ahli para dewa semua? Saudara yang bilang begitu," kata hakim.
"Yang saya sampaikan itu adalah komentar saya terhadap para anggota KKJTJ, Yang Mulia, bukan terhadap diri saya sendiri," jawab Josia.
“Bukan, ya itu yang saya balikan lagi saudara. Omongan saudara itu yang saya tagih, gitu lho, Pak. Jadi saudara seolah-olah ini pengujian sudah sesuai ini, karena yang mendampingi di sini adalah professor-professor yang terkenal saja. Bukan masalah terkenal dan tidak terkenal (tapi) sesuai nggak sama spesifikasi? Itu aja bagi saya," ujar hakim.
"Yang saya sampaikan itu adalah sesuai dengan prosedur yang ditentukan untuk uji beban, Yang Mulia," timpal Josia.
"Nanti akan kami nilai sendiri kalau begitu, oke. Cukup," kata hakim.
"Makasih, Yang Mulia," jawab Josia.
Hakim mengingatkan Josia agar tak memberikan keterangan yang berlebihan dalam persidangan. Hakim mengatakan majelis akan menagih dan mengejar setiap keterangan yang disampaikan oleh Josia yang dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
"Jadi jangan memberikan keterangan yang berlebihan itu kalau tidak sesuai dengan, nanti saudara akan ditagih, dikejar, saya akan kejar itu, Pak, kalau model begitu," kata hakim.
"Iya, makasih, Yang Mulia," jawab Josia.
"Nanti ada kesimpulan nanti ini tidak layak berati keterangan saudara berikan itu keterangan palsu, bisa aja. Kan begitu jadinya, Pak. Saya bukan mengancam-ngancam. Tidak. Tapi ya makanya sesuai. Bisa nggak saudara menyimpulkan hasil pengujian itu? Sesuai nggak dengan spesifikasi? Saudara nggak bisa nerangkan itu. Saya cuma saksi fakta, menerangkan saya disuruh uji ini, inilah uji. Kan begitu?" kata hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Josia.
Lalu, hakim kembali menanyakan terkait kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ tersebut. Josia mengatakan pihaknya selaku konsultan tak bertugas menyimpulkan apakah hasil uji beban Tol MBZ sudah atau tidak memenuhi standar sebuah jalan layang.
“Saudara tidak bisa, konsultan saudara tidak bisa menyimpulkan ini standar atau tidak atau layak atau tidak?" tanya hakim.
"Tidak, karena itu di luar dari pada tugas konsultan," jawab Josia.
"Iya, itu kuncinya, saudara sebagai konsultan PT Risen Engineering Consultants, tidak bisa menyimpulkan apakah jalan tol ini layak atau tidak?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, itu tidak sesuai dengan tugas kami sebagai konsultan penguji," jawab Josia.
"Ya sudah, bagi saya itu aja, Pak," timpal hakim.
"Iya Yang Mulia, terima kasih," sahut Josia.
Hakim Fahzal mengatakan jaksa hanya menuntut, kuasa hukum hanya membela sementara majelis hakim yang menentukan orang bersalah atau tidak. Dia juga mengangkat palu sidang saat berbicara soal keputusan majelis hakim harus bisa dipertanggungjawabkan ke negara, masyarakat, dan Tuhan.
"Ndak ada salahnya saudara menerangkan itu, kenapa saya kejar begitu? Supaya hakim ini yakin, Pak, kalau sesuai dengan standarnya sesuai dengan keterangan Prof Jamasri dan Pak Bambang kan kalau sesuai, kami uji kami pertimbangkan, bener nggak? Sesuai? Kalau sesuai ya kami benarkan, Pak. Kenapa kami dihadirkan saksi ahli atau saksi di persidangan ini yang disiplinnya di luar disiplin ilmu yang kami punya, kenapa? Karena untuk menentukan salah tidaknya orang. Kan begitu, Pak," kata hakim.
"Betul Yang Mulia," timpal Josia.
"Siapa tanggung jawab itu? Tanggung jawab hakim, Pak. Kalau jaksa cuman nuntut doang, biar Bapak tahu. Penasihat hukum hanya membela-bela doang, Pak. Yang menentukan orang salah atau tidak itu kami, Pak. Dengan ini (palu) dan ini, Pak, bisa harus kami pertanggungjawabkan, kepada negara, kepada masyarakat, ya kan," ujar hakim Fahzal sambil mengangkat palu sidang.
"Betul Yang Mulia," timpal Josia.
"Yang terakhir itu kepada Tuhan, Pak. Kami salah memutus, kami pula yang kena. Itulah maksudnya, ini hakim keras banget ngomongnya, bukan kami mencari sesuatu ya, mohon maaf aja pak. Tolong dipahami ya," lanjut hakim.
"Saya paham, Yang Mulia," jawab Josia.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]