WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkara dua warga Medan yang membeli Pertalite 25 liter menggunakan jeriken kini menjadi sorotan tajam setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan kemurnian proses penegakan hukumnya.
Majelis hakim menyoroti perkara pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dalam sidang lanjutan di PN Medan pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Dua Pemuda Terancam Denda Rp60 M Usai Beli Pertalite 25 Liter, Kapolrestabes Medan Buka Suara
Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut muncul bukan semata-mata karena proses penegakan hukum murni.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro.
Pernyataan itu muncul dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Pertamina Naikkan Harga Pertamax RON 92 Jadi Rp16.250/Liter, Ternyata Ini Alasannya!
Sebanyak lima saksi berasal dari Polrestabes Medan, sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Majelis hakim mengulik sejumlah bagian penting dalam penanganan perkara, mulai dari dasar penangkapan hingga kesesuaian keterangan saksi dengan berita acara pemeriksaan.
Dalam persidangan, saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menyebut penindakan terhadap para terdakwa dilakukan saat mereka menjalankan patroli.
Patroli itu disebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada Selasa (6/1/2026).
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang belum penuh saat diamankan.
Menurut keterangan Erwin, satu jeriken lainnya sudah dalam keadaan terisi penuh ketika petugas melakukan penindakan.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Aziz di persidangan.
Aziz menyatakan hanya mengisi satu jeriken, sementara jeriken lainnya disebut diisi oleh rekan kerja yang tidak ikut diamankan dalam perkara tersebut.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian majelis hakim.
Hakim juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan.
Dalam dakwaan, penangkapan disebut berawal dari laporan masyarakat.
Namun dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa penemuan tersebut terjadi saat petugas menjalankan patroli rutin.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ungkap Khamozaro.
Majelis hakim juga mempertanyakan cepatnya tahapan penyidikan dalam perkara tersebut.
Proses penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli migas disebut berlangsung pada hari yang sama, yakni Rabu (7/1/2026).
Sorotan hakim terhadap alur penyidikan membuat perkara pembelian Pertalite menggunakan jeriken itu tidak lagi hanya berkutat pada soal dugaan pelanggaran BBM bersubsidi.
Perkara tersebut kini juga menyentuh pertanyaan mengenai prosedur, dasar penindakan, dan konsistensi dokumen penyidikan.
Di sisi lain, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Keputusan itu disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai pengabulan penangguhan penahanan menunjukkan hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa dan fakta yang muncul selama persidangan.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar Hermansyah di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Kamis (11/6/2026).
Hermansyah juga mengungkap adanya persoalan administrasi penahanan yang muncul dalam sidang.
Menurut dia, dokumen penahanan para terdakwa memiliki kejanggalan yang perlu menjadi perhatian dalam proses hukum tersebut.
“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya.
Hermansyah menyebut penangguhan penahanan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk kembali berkumpul dengan keluarga.
Meski demikian, kedua terdakwa tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian karena dua warga Medan itu didakwa setelah membeli Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.
Kasus tersebut juga menjadi perbincangan lantaran para terdakwa disebut terancam denda besar dalam perkara yang berawal dari pembelian BBM bersubsidi sebanyak 25 liter.
Majelis hakim kini masih melanjutkan pemeriksaan perkara untuk menilai fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen penyidikan, serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]