WahanaNews.co | Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan hukuman terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.
Dalam putusan tersebut, terdakwa selebritas Gaga Muhammad akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1).
Gaga juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim mengadili Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Baca Juga:
Sejak Laura Anna Kecelakaan, Gaga Mengaku Merasa Terpenjara
Vonis hakim terhadap Gaga Muhammad itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang minum-minuman keras di Blok M.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.