WahanaNews.co | Terdakwa Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie berserta Zen Vivanto selaku sopir, menjalani sidang perkara lagi, untuk kasus dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Berdasarkan agenda persidangan hari ini tiba saatnya saudara-saudara memberikan keterangan di persidangan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/13).
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Pengamanan 3 Lapis Saat Pertandingan Indonesia Vs Argentina di GBK
Sebelum memulai pemeriksaan, Damis sempat memperingatkan kepada ketiga terdakwa untuk untuk memberikan keterangan yang jujur selama sidang berlangsung.
"Namun sebelumnya majelis hakim memperingatkan kepada saudara bertiga agar memberikan keterangan yang jujur di persidangan," kata Damis.
Karena, lanjut Damis, kejujuran dalam memberikan keterangan selama persidangan sangat mempengaruhi pertimbangan dalam keputusan majelis jatuhkan vonis nantinya.
Baca Juga:
Motif Penculikan Malika Terungkap
"Karena kejujuran itu akan bernilai jika seandainya saudara-saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada saudara untuk menjadi variabel yang meringankan," tuturnya
Setelah memperingatkan kepada ketiga terdakwa, Damis lantas memulai pemeriksaan kepada terdakwa, diawali dengan menggali keterangan dari terdakwa I Zen Vivanto.
Sementara berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 10.10 Wib, nampak Nia, Ardie dan Zen terlihat kompak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dideretkan sejajar bertiga di tengah arena persidangan.