Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen. "Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Pengamanan 3 Lapis Saat Pertandingan Indonesia Vs Argentina di GBK
Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.
"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.