WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kursi panas ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025) mendadak berguncang setelah pengakuan mengejutkan keluar dari mulut hakim nonaktif Ali Muhtarom.
Ia dengan tenang mengaku menerima uang suap senilai Rp 6,2 miliar demi memuluskan vonis lepas terhadap perkara korupsi fasilitas ekspor tiga korporasi raksasa crude palm oil (CPO).
Baca Juga:
Pengacaranya Diperiksa Kasus Vonis Lepas CPO, Tom Lembong Cabut Kuasa
Pengakuan itu disampaikan Ali saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga terdakwa lain.
“Betul, memang ada penerimaan uang. Saya ada menerima uang dari Pak Agam maupun saya diberikan uang oleh Pak Dju,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, uang suap berasal dari korporasi dan diserahkan melalui pengacara mereka, Ariyanto.
Baca Juga:
Hakim Terima Suap, Menko Yusril Tegaskan Harus Diproses Hukum
Namun, Ali tidak menerima uang itu langsung dari sang pengacara, melainkan melalui dua rekan sesama hakim, Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.
Ketiganya diketahui duduk bersama dalam majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tiga korporasi besar CPO tersebut.
Ali menguraikan, uang suap diterima dalam dua tahap. Penyerahan pertama terjadi sekitar Mei atau Juni 2024, saat perkara masih berjalan setelah eksepsi terdakwa ditolak pada putusan sela bulan April 2024. Lokasi penyerahan pertama berlangsung di ruang kerja Djuyamto dan Agam di PN Jakarta Pusat.