WahanaNews.co | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Armand Effendy Pohan (56), divonis bebas dari segala tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).
Hasrul Benny Harahap SH MHum, selaku kuasa hukum terdakwa, mengapresiasi putusan tersebut.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan, majelis hakim masih memiliki hati nurani untuk berlaku adil dalam mengadili perkara ini.
"Kita mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini. Menurut kami, majelis hakim masih memiliki keyakinan yang murni dan berlaku adil dalam menangani perkara itu," ucap Hasrul Benny.
Selain itu, alumni Fakultas Hukum USU ini juga mengkritisi kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang dinilai sedari awal terlalu bersemangat memperkarakan Effendi Pohan, padahal katanya alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Effendi Pohan dianggap terlalu prematur.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
"Kami pada dasarnya sepakat dengan program pemerintah yakni sama-sama memberantas tindak pidana korupsi karena kita anggap ini kejahatan luar biasa. Namun, di sisi lain, harusnya semangat itu harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai orang yang memang tidak bersalah malah disangkakan bersalah seperti klien kami ini," jelasnya.
Harusnya, lanjut Hasrul, penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi memang benar-benar diterapkan bagi pelaku kejahatan.
"Jangan seperti yang dialami klien ini. Kalau kebenaran itu, pasti terungkap. Tapi lihatlah, dampaknya selama ini, klien kami sudah tercap sebagai pelaku kejahatan padahal vonis majelis hakim yang sama-sama kita dengar tadi, klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegasnya.
Ia pun berharap agar kedepannya, prinsip profesionalitas harus benar-benar dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan suatu perkara.
"Azas kehati-hatian, prinsip profesionalitas dan lain sebagainnya harusnya menjadi pedoman penyidik memeriksa suatu perkara," tegasnya.
Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas dari segala tuntutan pidana pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022) sore.
Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 2 ini, hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.
"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum," kata hakim Jarihat Simarmata.
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
Sementara itu, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Armand Effendy dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. [gun]