Ia pun berharap agar kedepannya, prinsip profesionalitas harus benar-benar dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan suatu perkara.
"Azas kehati-hatian, prinsip profesionalitas dan lain sebagainnya harusnya menjadi pedoman penyidik memeriksa suatu perkara," tegasnya.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas dari segala tuntutan pidana pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022) sore.
Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 2 ini, hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.
"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum," kata hakim Jarihat Simarmata.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.
Sementara itu, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Armand Effendy dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.