Pemerintah juga menyatakan HGB tersebut tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Dengan kondisi itu, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Baca Juga:
Perempuan di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Alami Luka Berat
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Apple Akui Tak Mampu Tahan Biaya Memori, Harga Produk Dipastikan Naik
Permohonan itu diajukan setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026).
Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.