"Di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," kata Budi.
Sementara itu, Budi menyebut seluruh tindakan petugas di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Perempuan di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Alami Luka Berat
"Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Seperti diketahui, proses eksekusi lahan Hotel Sultan diwarnai kericuhan setelah massa simpatisan melakukan perlawanan terhadap aparat.
Massa sempat melempari petugas dengan batu, botol air mineral, hingga bambu, sehingga aparat mengerahkan water cannon untuk mengendalikan situasi.
Baca Juga:
Apple Akui Tak Mampu Tahan Biaya Memori, Harga Produk Dipastikan Naik
Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan tersebut bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK menyatakan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir.