WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan bahwa kelalaian pengiriman surat suara hanya terjadi di Taipei. Saat ini, terdapat 128 kantor Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di seluruh dunia.
Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, disebutkan bahwa surat suara untuk Pemilu 2024 seharusnya baru dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang terdaftar untuk mencoblos via pos pada periode 2-11 Januari 2024.
Baca Juga:
KPU: Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Tidak Sah, Tanggapi Temuan Viral TikTok
"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Idham menjelaskan, PPLN Taipei bakal mematuhi segala aturan teknis terkait Pemilu 2024 sesuai dengan perundang-undangan.
"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," ujar Idham.
Baca Juga:
Punya Suami Tajir Melintir, Wanita Ini Malah Selingkuh dengan Satpam
Ia meminta PPLN lain mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi Taipei.
"(Sebanyak) 127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos," ujarnya.
Saat ini seluruh PPLN sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam daftat pemilih tetap luar negeri (DPTLN).
"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2-11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memastikan surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Nantinya, suara suara tersebut akan ditandai dengan tanda silang menggunakan tinta spidol pada sisi depannya. Hal ini menyebabkan bagian tempat, alamat, nomor TPS/pos luar negeri, dan tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak dianggap.
PPLN Taipei juga diminta untuk membuat berita acara mengenai surat suara yang tidak digunakan, dengan dihadiri oleh peserta pemilu dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]