WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan semua surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak sah. Pernyataan itu merespons temuan berdasarkan video viral di Tiktok.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berkata sebagian WNI di luar negeri akan dikirimi surat suara untuk mencoblos dengan metode pos. Namun, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dilakukan saat ini.
Baca Juga:
Hanya Terjadi di Taipei, KPU Janji Tak Terjadi Lagi Kelalaian Pengiriman Surat Suara
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos," kata Hasyim pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/23).
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Meski begitu, PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara dua kali. Amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Baca Juga:
Punya Suami Tajir Melintir, Wanita Ini Malah Selingkuh dengan Satpam
Pada 18 Desember 2023, PPLN Taipei mengirim 929 amplop surat suara. Lalu mereka mendistribusikan 30.347 amplop surat suara pada 25 Desember 2023.
Hasyim menegaskan KPU tidak akan menganggap sah surat-surat suara yang telah didistribusikan itu. Mereka pun akan mengganti 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang terlanjur dikirim ke WNI di Taipei.
"Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujarnya.