WahanaNews.co, Jakarta – Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen akan dilantik Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/1/2024) siang ini.
Tiga orang yang akan dilantik menjadi MKMK permanen adalah eks hakim MK yang juga akademisi I Dewa Gede Palguna, akademisi Yuliandri, dan hakim konstitusi aktif Ridwan Mansyur.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Jakarta, Minggu (7/1/2024) melansir ANTARA.
Fajar menjelaskan ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Sebelumnya, pembentukan MKMK permanen telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023).
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".