Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.
Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Keempat, yaitu gugatan yang teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXI/2023.
Penggugat yakni, Guy Rangga Boro, ia Meminta usia diturunkan 21 tahun.
Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni, Riko Andi Sinaga, ia meminta usia diturunkan 25 tahun.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.