WahanaNews.co, Jakarta – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada hari ini, Senin (20/5/2024).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (17/5) Ghufron belum siap sehingga pelaksanaan sidang kode etik ditunda.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
"Sesuai putusan majelis kemarin, Senin pukul 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG [Nurul Ghufron]," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/5) malam melansir CNN Indonesia.
Dewas KPK menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Ghufron pada pekan ini. Hal itu mengingat pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan sehingga tinggal menyusun putusan saja.
"Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis," sambung Syamsuddin.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.
Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. ADM pun sudah diperiksa lewat saluran Zoom.
Dalam perjalanannya,Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.