WahanaNews.co, Jakarta - Operasi razia dan penindakan terhadap uji emisi di Jakarta dimulai pada hari ini, Rabu (1/11/2023), di lima titik yang berbeda di Jakarta.
Warga akan dikenakan sanksi tilang jika mereka belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Tidak semua kendaraan akan diperiksa dan ditilang karena uji emisi hanya diwajibkan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, ada lima lokasi tempat dilakukannya operasi razia dan penindakan uji emisi, yaitu:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
3. Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
4. Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat dikenai denda sebesar Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil penumpang atau kendaraan niaga beroda empat.
Besaran denda ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286.
Razia kali ini dianggap berbeda dari yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan September lalu karena dikatakan telah ditingkatkan dan disempurnakan. Operasi tersebut sempat dihentikan pada saat itu.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]