"Pada tahun 2010 saya mengajukan uji materi ke MK mempersoalkan pengertian saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 itu menjadi putusan historis yang memperluas makna saksi bukan saja orang yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang tindak pidana tersebut," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
"Saya mengajukan perluasan makna saksi tersebut karena saya berkeinginan atas penegakan hukum pidana didasarkan atas keadilan yang hakiki dan tidak berat sebelah, di mana posisi penyidik dan JPU begitu kuatnya, sementara posisi tersangka dan terdakwa begitu lemahnya. Dalam pikiran saya, kedudukan aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa haruslah sejajar. Di negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Aparat penegak hukum menjalankan kekuasaan negara, sementara tersangka/terdakwa adalah rakyat yang justru memegang kedaulatan itu," lanjutnya.
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
Dia mengatakan, jika penyidik dan JPU dapat menghadirkan saksi mahkota dan saksi memberatkan, tersangka dan terdakwa juga diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan. Namun, menurutnya, hal itu terkadang tak berjalan sesuai praktiknya.
"Dalam praktik, sayangnya, alangkah banyak penyidikan dan penuntutan yang berjalan tidak seimbang. Mungkin karena tersangka/terdakwa tidak tahu, atau tidak mampu, atau juga mungkin penyidik dan hakim tidak bertanya apakah tersangka/terdakwa akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan. Sementara penyidik telah menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan tersangka/terdakwa," ujarnya.
Dia mengatakan alasan itulah yang menjadi pertimbangannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
"Itu sebabnya, selagi saya tidak berhalangan, umumnya saya bersedia didengar keterangannya baik sebagai ahli maupun sebagai saksi a de charge dan saksi yang menguntungkan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK di atas tadi. Saya ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang agar hakim tidak salah dalam membuat putusan. Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan 'Bagi seorang qadi (hakim) adalah lebih baik baginya jika dia salah berijtihad dalam membebaskan seseorang daripada dia salah dalam menjatuhkan hukuman'. Itulah prinsip saya," ujarnya.
Lebih lanjut Yusril tak bisa membuka ke publik terkait keterangan yang akan diberikannya sebagai saksi meringankan untuk Firli. Menurutnya, keterangan itu akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan terungkap dalam persidangan.
"Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan apa yang akan saya terangkan dalam pemeriksaan saksi a de charge nanti. Keterangan tersebut akan dituangkan dalam BAP dan baru bisa dibuka di pengadilan nanti. Jadi keterangan demikian tidak bisa diungkapkan ke publik," ujarnya.