WahanaNews.co | Ketua Umum KNPI Haris Pertama menilai cuitan Ferdinand Hutahaean, yakni 'Allahmu lemah, Allahku kuat' ditujukan ke Habib Bahar bin Smith.
Pasalnya, sebelum cuitan itu, Haris mengatakan Ferdinand aktif mengomentari Habib Bahar.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
“Ada yang dikatakan Bung Ferdinand seolah-olah Allah itu ditujukan kepada... sebelum cuitan (Allahmu lemah) dia (Ferdinand) kepada Bahar bin Smith tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat Islam lain. Jadi antara kebencian terhadap Bahar bin Smith kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antar agama."
"Karena yang dilakukan bung Ferdinan, bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith, tapi ada kalimat pembanding 'Allahmu dan Allahku' itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristiani, jadi nggak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," ujar Haris saat bersaksi di PN Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Haris mengatakan cuitan Ferdinand itu membanding-bandingkan. Cuitan Ferdinand itu dinilai membuat kegaduhan.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Saya sebagai pemeluk agam Islam menyebut tulisan Allah. Saya merasa ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat, menimbulkan kegaduhan karena memang di situ ditujukan ke publik di situ, diungkapkan adalah 'Allahmu, Allahku', jadi ada pembanding," jelasnya.
Haris mengaku lupa jeda waktu Ferdinand mencuit tentang 'Allahmu lemah, Allahku kuat' dengan cuitan berkaitan dengan Habib Bahar. Namun yang dia ketahui sebelum mencuit kalimat tersebut Ferdinand aktif mengomentari Habib Bahar.
"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah' dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya jaksa.
"Aktif," jawab Haris.
Hakim ketua kemudian bertanya tentang ada atau tidaknya dukungan pendukung Habib Bahar ke Haris. Namun Haris mengaku hingga saat ini tidak ada dukungan dari pihak Habib Bahar kepadanya terkait laporannya ke Ferdinand.
"Saudara menjelaskan bahwa sebelum cuitan viral, terdakwa ada beberapa pernyataan-pernyataan sebelumnya yang Saudara melihat itu suatu kebencian terhadap Bahar bin Smith. Pertanyaan saya, apakah kelompok Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?" tanya hakim ketua.
"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar saya nggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya nggak tahu (ada dukungan) apakah ada kelompok beliau mendukung atau nggak, yang saya tahu ada gerakan lain yang laporkan bung Ferdinand," jelasnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan Ferdinand membuat video permintaan maaf atas cuitan itu. Namun, menurut Haris, permintaan maaf itu diunggah setelah cuitan Haris yang menyatakan akan melaporkan Ferdinnd viral di medsos.
"Yang saya tahu video (minta maaf) terus ada tulisan masalah dia nggak ingin buat gaduh akhirnya dia katakan jangan sampai ada provokasi, jadi dihapus cuitannya, itu setelah tweet saya viral yang mau laporin ke Bareskrim," kata Haris.
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. [rin]