WahanaNews.co | Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap harry Suganda (49).
Harry merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua bank senilai Rp 400 miliar.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan buronan atas nama Harry Suganda terpidana tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, seperti dilihat di Instagram Kejari Jakut, @kejari.jakartautara, Jumat (29/7/2022).
Terpidana Harry Suganda ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Pihak jaksa lalu memasukkan Harry Suganda ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakut bersama Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Harry ditangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (28/7) kemarin siang. Hary buron selama 4 bulan.
Setelah ditangkap, jaksa menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.