WahanaNews.co | Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap harry Suganda (49).
Harry merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua bank senilai Rp 400 miliar.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan buronan atas nama Harry Suganda terpidana tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, seperti dilihat di Instagram Kejari Jakut, @kejari.jakartautara, Jumat (29/7/2022).
Terpidana Harry Suganda ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Pihak jaksa lalu memasukkan Harry Suganda ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakut bersama Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Harry ditangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (28/7) kemarin siang. Hary buron selama 4 bulan.
Setelah ditangkap, jaksa menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.
Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan Harry Suganda tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya terpidana tersebut ditangkap di rumahnya.
"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Sofyan.
Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 miliar.
Dia dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan. [qnt]