WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD terpilih pada Pemilu 2024 dan telah dilantik, harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan terpilih pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang saat ini diduduki apabila maju di Pilkada 2024," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Peraturan ini juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meskipun tidak mengikuti Pemilu 2024.
Bagi petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 atau ikut tetapi gagal, mereka tetap harus mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024.
Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota harus melepaskan jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila mencalonkan diri pada Pilkada nanti.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Hasyim menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan tersebut menyatakan bahwa KPU harus mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menegaskan bahwa caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di Pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.