WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka, MNC Group akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MNC dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo dihukum denda sekitar Rp531 miliar kepada CMNP.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik mengatakan putusan tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan putusan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh.
"Bahwa Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," kata Chris dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Ia menjelaskan kejanggalan itu antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD.
"Pihak yang menjamin NCD dapat dibayar tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," katanya.
"Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank," tambahnya.