WahanaNews.co | Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) tentang putusan etik AKBP Brotoseno.
Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7).
Seperti diketahui, Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Komisi PK tersebut diketahui disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.
"Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap Saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).
Anggota Komisi PK itu dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Sebagai informasi, Komisi PK terhadap putusan etik AKBP Brotoseno sudah bekerja selama 14 hari yang lalu yakni sejak 29 Juni 2022. Sidang PK itu yang bakal menentukan nasib AKBP Brostoseno di institusi kepolisian.
"Setelah waktu 14 hari, Komisi harus menyampaikan hasil," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). [rsy]