WahanaNews.co | Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini, aturan yang ditambahkan terkait pembentukkan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP Banding dan mekanisme pengajuan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penerbitan Perkap Nomor 7 Tahun 2022. "Sudah (terbit)," singkat Dedi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan revisi atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Perkap ditandangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 14 Juni 2022 setelah putusan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 menuai polemik.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Adapun, bunyi putusan saat itu AKBP Brotoseno diberikan sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Janji Kapolri Direvisi
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.