WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bersamaan dengan agenda pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025), ratusan simpatisan PDIP menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, mereka tiba di gedung dwiwarna KPK dengan menggunakan lebih dari dua bus dan banyak mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Diserang Netizen Gara-gara Sindir PDIP, Warganet: Lu Ini Menteri Atau Buzzer?
"Kok kenapa hanya PDI Perjuangan yang hanya diobok-obok KPK?" seru orator dari mobil komando di halaman Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Hasto sudah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Dia didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen.
Sejumlah kader PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, Komarudin Watubun dan Guntur Romli juga hadir di tengah-tengah mereka.
Baca Juga:
PDIP Didesak Jelaskan Larangan Retreat, Analis: Jangan Jadi Konfrontasi Politik
Dalam pernyataannya kepada media, Hasto mengaku sudah siap untuk menjalani proses hukum termasuk ditahan.
"Kami mohon doanya. Kami siap lahir-batin," ungkap Hasto.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (17/2) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan. Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]