WahanaNews.co, Jakarta - Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto, kembali membicarakan isu tentang permintaan 'Pak Lurah' terkait dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Pernyataan Hasto ini dibantah sejumlah partai politik.
Hasto sebelumnya telah berbicara mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Dia mengkonfirmasi keberadaan isu tersebut dan bahkan mengungkapkan bahwa ia pernah mendengar tentangnya atas permintaan 'Pak Lurah'.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
"Dalam pengalaman saya sendiri, ketika saya sedang melakukan kunjungan ke Makam Bung Karno di Blitar, tiba-tiba muncul berita bahwa salah satu menteri mengatakan bahwa berdasarkan data besar (big data), ada cukup banyak yang mendukung ide perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode," ujar Hasto setelah menghadiri deklarasi dukungan Yenny Wahid kepada pasangan Ganjar-Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/10/2023), mengutip Detik.
"Sebelumnya, saya sudah bertemu dengan menteri tersebut, dan saya mengonfirmasi bahwa beberapa ketua umum partai yang telah menyuarakan hal tersebut mengatakan bahwa itu adalah permintaan dari 'Pak Lurah'. Kami mendengar informasi tersebut," tambah Hasto.
Beberapa partai lantas menepis pernyataan tersebut. Salah satunya Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Golkar Muhammad Suryawijaya.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Presiden Jokowi sama sekali tidak pernah memberikan arahan kepada Partai Koalisi yang ada di pemerintahan termasuk kepada pak Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk memperpanjang atau menambah periodesasi presiden menjadi 3 periode," kata Suryawijaya kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Suryawijaya mengatakan Jokowi selalu menekankan tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945, jabatan presiden maksimal 2 periode.
"Yang selalu disampaikan Presiden Jokowi terkait hal tersebut adalah tegak lurus pada konstitusi yaitu UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden selama 2 periode," ujarnya.