WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan.
Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Hasto Melawan dengan Luncurkan 2 Gugatan Baru, KPK: Tak Lazim!
"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2) malam.
"Kemungkinan besar (pekan depan)," jawab Tessa mengonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini berharap Hasto seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya, yakni bersikap kooperatif menjalani proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
"Kooperatif itu subjektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir di waktu yang sudah disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.