WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma dugaan korupsi kembali menerpa program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi penggelembungan harga proyek sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui proses telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Sorotan terhadap proyek sertifikasi halal itu muncul karena nilai pengadaan dinilai tidak sebanding dengan estimasi biaya riil berdasarkan ketentuan resmi layanan BPJPH.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) malam.
KPK menyatakan laporan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan pemberantasan korupsi di proyek strategis nasional.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bekasi Timur, Taksi Green SM Ternyata Telat Servis 9.000 KM
Kasus ini bermula ketika ICW menduga adanya praktik mark-up dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk pengadaan 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI.
Namun menurut ICW, angka tersebut jauh melampaui estimasi biaya wajar apabila mengacu pada tarif batas atas layanan BPJPH untuk usaha menengah.
Berdasarkan perhitungan ICW, total biaya logis untuk 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.
Selisih nilai kontrak yang mencapai Rp49,5 miliar itulah yang diduga sebagai potensi kerugian negara.
“Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” ucap Wana usai membuat laporan.
ICW juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut.
Mulai dari dugaan tidak adanya dasar hukum bagi BGN untuk mengeksekusi pengadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Gizi (SPPG).
Selain itu, ICW menduga terjadi pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik pinjam bendera karena nama PT BKI disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH.
Menanggapi polemik tersebut, Budi Prasetyo menegaskan KPK sebenarnya telah lebih dulu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
Pengawasan itu dilakukan melalui Direktorat Monitoring KPK yang mengkaji proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lapangan.
“Dalam kajian yang dilakukan oleh KPK, ini kan kajian menyeluruh ya. Dari proses perencanaan awalnya seperti apa, regulasinya, kemudian di tataran pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya, kemudian pendistribusiannya ke lapangan, kemudian di lapangannya sendiri seperti apa dalam proses pengadaannya. Ini semuanya kita capture dalam kajian,” jelas Budi.
Melalui fungsi pencegahan dan monitoring yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mengaku telah memetakan berbagai titik rawan penyimpangan dalam program MBG.
Hasil pemetaan tersebut bahkan sudah disampaikan langsung kepada pihak BGN dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Saat ini KPK masih menunggu langkah konkret berupa rencana aksi dari BGN untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.
KPK berharap program prioritas nasional tersebut dapat berjalan tanpa dibayangi praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]