WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Bripda Muhammad Rio mendadak menjadi sorotan setelah anggota Brimobda Polda Aceh itu dilaporkan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan bertugas di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina, Sabtu (17/1/2026).
Disersi telah dilakukan Bripda Rio dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menanggapi informasi tersebut, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga:
Akses Terputus Akibat Banjir, Brimob Turun Evakuasi Warga Tapteng
Tidak serta-merta bergabung dengan militer Rusia, riwayat pelanggaran kode etik Polri telah lebih dulu melekat pada Bripda Rio sebelum kepergiannya ke luar negeri.
Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri yang berujung pada Sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko Krisdiyanto.
Baca Juga:
59 Personel Polres Nias, 2 Anggota Brimob Kompi 4 Batalyon C Naik Pangkat, Ini Daftar Nama-namanya
Dalam putusan sidang tersebut, Bripda Rio juga ditempatkan di Yanma Brimob sebagai bagian dari sanksi administratif.
Sejak Senin (8/12/2025), Bripda Rio tercatat tidak masuk dinas tanpa keterangan resmi hingga dinyatakan meninggalkan tugas.
Kontak kembali dilakukan Bripda Rio dengan mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu (7/1/2026).
“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Sebelum pesan tersebut diterima, pencarian telah dilakukan oleh personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh ke rumah orang tua dan kediaman pribadi Bripda Rio.
“Kami juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026,” ungkap Joko.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang.
DPO diterbitkan dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal Selasa (7/1/2026).
Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan penyidik berupa foto dan video, data paspor, serta catatan manifes penerbangan.
Hasil penelusuran menunjukkan Bripda Rio melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada Kamis (18/12/2025).
Perjalanan kembali tercatat dilakukan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada Jumat (19/12/2025).
“Pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026,” imbuh Joko.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripda Rio.
Secara keseluruhan, Bripda Rio tercatat telah tiga kali menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang pertama terkait kasus perselingkuhan, sedangkan dua sidang berikutnya berkaitan dengan disersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa PTDH.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]